IZIN USAHA PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
PEDOMAN & TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN DAFTAR ULANG
IZIN USAHA PARIWISATA
USAHA PERJALANAN
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jl. Kuningan Barat No. 2 – Jakarta Selatan 12710
Hal : Permohonan Izin BPW
2. Mengisi formulir permohonan dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
3. Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
a. Maksud dan tujuan khusus BPW, yaitu
· Perencanan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata yang meliputi wisata meliputi sarana, obyek, daya tarik dan jasa pariwisata lainnya, terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata.
· penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen.
· Penyediaan layanan Pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
· Penyediaan layanan angkutan wisata.
· Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konveksi dan tiket pertunjukan seni budaya setra kunjungan ke obyek dan daya tarik lainnya.
· Pengurusan dokumen perjalan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
· Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama dan lainnya.
· Penyelenggaraan perjalana intensif.
b. Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 juta.
4. Copy pengesahan akte.
5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dan Camat setempat
7. Izin Tempat Usaha (UUG).
8. Akte Jual Beli / Bukti sewa kantor.
9. Bukti setor modal pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 juta.
10. Referensi Bank.
11. Proyek proposal / Hasil studi kelayakan.
12. Memiliki tenaga ahli dibidang UPW minimal 3 (tiga) orang.
13. Luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi, dilampirkan :
a. Copy KTP pemohon.
b. Daftar riwayat hidup pemohon daan seluruh staff.
c. Daftar riwiyat hidup tenaga ahli / referensi.
d. Struktur organisasi perusahaan.
e. Denah lokasi kantor.
f. Denah ruang kantor. selanjutnya ...