PROVINSI BANTEN ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tantang Pembentukam Provinsi Banten dengan wilayah meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang. Beribukotakan Serang.

Sebagai provinsi yang relatif masih sangat muda, Provinsi Banten akan menghadapi berbagai tantangan, ketertinggalan, dan permasalahan. Namun demikian, Provinsi Banten mempunyai potensi yang dapat di daya gunakan dan di manpaatkan secara optimal untuk dijadikan modal dalam mengatasi berbagai tantangan, ketertinggalan  dan setiap permasalahan yang timbul.

A. GAMBARAN UMUM PROVINSI BANTEN 

1. Geografis

Wilayah Banten berada pada batas astronomi 5º 7’ 50” - 7º 1’ 11” Lintang Selatan dan 105º 1’ 11” - 106º 7’ 12” Bujur Timur, berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2000 luas wilayah Banten adalah 9.683,48 Km2 . Secara wilayah pemerintahan Provinsi Banten terdiri dari 3 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan, dan 1.241 Desa.

Provinsi Banten mempunyai batas wilayah:

Sebelah Utara    : Laut Jawa

Sebelah Timur   : Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat

Sebelah Selatan : Samudra Hindia

Sebelah Barat    : Selat Sunda 

Wilayah laut Banten merupakan salah satu jalur laut potensial, Selat Sunda merupakan salah satu jalur yang dapat dilalui kapal besar yang menghubungkan Australia, Selandia Baru, dengan kawasan Asia Tenggara misalnya Thailand, Malaysia dan Singapura. Disamping itu Banten merupakan jalur perlintasan/penghubung dua pulau besar di Indonesia, yaitu Jawa dan Sumatera. Bila dikaitkan posisi geografis dan pemerintahan maka wilayah Banten terutama Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan wilayah penyangga bagi Ibukota Negara. Secara ekonomi wilayah Banten mempunyai banyak industri. Wilayah Provinsi Banten juga memiliki beberapa pelabuhan laut yang dikembangkan sebagai antisipasi untuk menampung kelebihan kapasitas dari pelabuhan laut di Jakarta  dan  sangat mungkin menjadi pelabuhan alternatif dari Singapura.
Kondisi topografi Banten adalah sebagai berikut :

  • Wilayah datar (kemiringan 0 - 2 %) seluas 574.090 Ha
  • Wilayah bergelombang (kemiringan 2 - 15%) seluas 186.320 Ha
  • Wilayah curam (kemiringan 15 - 40%) seluas 118.470,50 Ha

Kondisi penggunaan lahan yang perlu dicermati adalah menurunnya wilayah hutan dari 233.629,77 Ha pada tahun 2004 menjadi 213.629,77 Ha.

 2. Budaya dan Nilai-Nilai Adat

Mayoritas penduduk Provinsi Banten memiliki semangat religius ke-Islaman yang kuat dengan tingkat toleransi yang tinggi,  Sebagian besar anggota masyarakat memeluk agama Islam, tetapi pemeluk agama lain dapat hidup berdampingan dengan damai.

 Potensi dan kekhasan budaya masyarakat Banten, antara lain seni bela diri pencak silat, debus,  rudad,  umbruk,  tari  saman, tari topeng, tari cokek, dog-dog, palingtung dan lojor. Disamping itu juga terdapat peninggalan warisan leluhur antara lain Masjid Agung Banten Lama, Makam Keramat Panjang, Masjid Raya Al-Azhom dan masih banyak peninggalan lainnya.

 Di Provinsi Banten terdapat suku masyarakat Baduy.  Suku Baduy merupakan suku asli Banten yang masih terjaga tradisi anti modernisasi.  Suku Baduy-Rawayan tinggal dikawasan Cagar Budaya Pegunungan Kendeng seluas5.101,85 Ha di daerah Kenekes.  Daerah ini dikenal sebagai wilayah tanah titipan dari nenek moyang, yang harus dipelihara dan dijaga baik-baik, tidak boleh dirusak, tidak boleh diaki sebagai hak milik pribadi.

Selain keberadaan Suku Baduy yang menjadi daya tarik tersendiri, Provinsi Banten juga memiliki sejarah kebudayaan yang cukup besar dan terkenal sehingga menjadikan Banten sebagai wilayah tujuan wisatawan baik domestik maupun mancanegara dengan berbagai tujuan wisata alam maupun untuk kegiatan penelitian

 

sumber: www.banten.go.id